Selasa, 25 Oktober 2011

Warganegara dan Negara

Tujuan Instruksional Umum:
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam negara hukum indonesia 

Tujuan Instruksional Khusus:
  1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum 
  2. Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
  3. Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
  4. Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum
  5. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
  6. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara
  7. Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
  8. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
  9. Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
  10. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
  11. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
  12. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
  13. Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara


PENDAHULUAN

Pada waktu sebelum terbentuknya negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu negara. 

Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa. 


PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan–peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. 

Menurut JCT.Simorangkir SH. Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai berikut:
  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan 
  2. Hukum sebagai disiplin 
  3. Hukum sebagai kaidah 
  4. Hukum sebagai tata hukum 
  5. Hukum sebagai petugas 
  6. Hukum sebagai keputusan penguasa 
  7. Hukum sebagai proses pemerintah 
  8. Hukum sebagai sikap 
  9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Menurut Anglo Saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu:
  1. Supremasi hukum 
  2. Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
  3. Konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia (HAM) 


SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM

Ciri hukum adalah:
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat






SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain:
  1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara 
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum 
  3. Keputusan hakim (yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama 
  4. Traktat (treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah


PEMBAGIAN HUKUM


1.      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam:
·      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adat)
·      Hukum traktat, hukum yang diterapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
·      Hukum yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim


2.      Menurut bentuknya “hukum” dibagi dalam:
·      Hukum tertulis, yang terbagi atas
a)     Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
b)      Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·      Hukum tak tertulis

3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
·      Hukum nasional ialah hukum dalam suatu negara
·      Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·      Hukum asing ialah hukum dalam negala lain
·      Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya


4.      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
·      Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
·      Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
·      Hukum asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5.      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam:
·      Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan
·      Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·    Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak
·  Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam:
·     Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu
·    Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam:
·        Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
·  Hukum publik (hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganegaranya




PENGERTIAN NEGARA

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. 


2 TUGAS UTAMA NEGARA

Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas yaitu:
  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan 
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial

SIFAT-SIFAT NEGARA

                Sifat-sifat negara antara lain:
  1.  Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali


BENTUK-BENTUK NEGARA

Bentuk negara antara lain:
1.   Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu ada pada pusat
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat
·     Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri 

2.  Negara serikat (federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal antara lain:
  1. Negara dominion 
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral

UNSUR-UNSUR NEGARA

Unsur-unsur negara antara lain:
  1. Harus ada wilayahnya 
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahnya
  4. Harus ada tujuannya
  5. Harus ada kedaulatan


TUJUAN NEGARA

Tujuan negara antara lain:
  1. Perluasan kekuasaan semata 
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Tujuan Negara Republik Indonesia antara lain:
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  2. Memajukan kesejahteraan umum 
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia


SIFAT-SIFAT KEDAULATAN

Sifat-sifat kedaulatan antara lain:
  1. Permanen 
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas

SUMBER KEDAULATAN

Sumber kedaulatan antara lain:
  1. Teori kedaulatan Tuhan 
  2. Teori kedaulatan Negara
  3. Teori kedaulatan Rakyat
  4. Teori kedaulatan Hukum

PENGERTIAN PEMERINTAH

Pemerintah dalam arti luas:
  • Segala kegiatan yang terorganisir bersumber pada kedaulatan dan berlandasan dasar negara 
  • Segala tugas, kewenangan dan kewajiban negara dilaksanakan menurut dasar suatu negara demi tercapainya tujuan negara



Pemerintah dalam arti sempit :
  • Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif 
  • Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif

ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM WILAYAH SATU NEGARA

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu negara dapat dibedakan menjadi:




1.  Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:



-   Penduduk warganegara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara 

2.   Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut


KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria:
1.       Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu:
-     Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-     Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.

        Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam:
-          Hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-          Hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

2.   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Di Indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
  1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara 
  2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
  1. Karena kelahiran 
  2. Karena pengangkatan 
  3. Karena dikabulkan permohonan 
  4. Karena pewarganegaraan 
  5. Karena atau akibat dari perkawinan 
  6. Karena turunan ayah/ ibunya 
  7. Karena pernyataan




PENDAPAT

Kedudukan warganegara dalam suatu negara mempunyai status yang sangat penting terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warganegara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang dan pangkat yang tinggi bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh hak Warga Negara Indonesia yaitu berhak mendapatkan perlindungan hukum dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Contoh kewajiban warga Negara Indonesia yaitu wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dan berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.


Diolah dari Sumber dan Referensi:

(Sumber: Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma)

 http://ocw.gunadarma.ac.id/course/industrial-technology/informatics-engineering-s1/ilmu-sosial-dasar/warganegara-dan-negara/view





Nama       :  Freddy Arviando
NPM        :  52411954
Kelas       :  1IA10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar