Minggu, 30 Oktober 2011

Pendidikan Untuk Hidup

Pengalaman saya selama hampir 12 tahun mengenyam pendidikan di bangku sekolah mencuat kesan kuat, betapa kini pendidikan di Indonesia bisa dibilang tidak berhasil. Kesan ini terangkum dalam beberapa hal. Pertama, kian banyak murid sekolah yang bosan dengan proses belajar formal di sekolah atau perguruan tinggi. 
Lihatlah murid-murid sekolah itu bersorak-sorai kegirangan ketika mendadak dipulangkan lebih awal dari jadwal rutin, misalnya, ketika para guru harus rapat. Tatkala pelajaran terjadwal diganti dengan bincang-bincang bersama konselor, tampak benar murid-murid di kelas gembira. Malah, tidak sedikit dari murid-murid meminta acara itu diperpanjang sampai dua jam pelajaran.

Kedua, terkesan seiring dengan perjalanan waktu, semakin banyak murid yang kian tidak menyukai proses belajar. Murid yang diawal tahun pembelajaran masih semangat, pada pertengahan hingga akhir tahun pelajaran merosot semangatnya.

Jika ketidaksukaan itu berlangsung kronis, bisa berujung pada ketidakgemaran belajar. Sungguh ironis, pendidikan formal di bumi Indonesia justru cenderung menjadikan peserta didik semakin tidak menyukai belajar. Padahal, tujuan asasi pendidikan setidaknya berupa tumbuh kembang peserta didik yang makin gemar belajar, kian suka belajar sendiri, dan mampu belajar secara mandiri.

Mengapa pendidikan di Indonesia gagal cukup parah? Pada perenungan ini akan disodorkan beberapa butir sederhana yang tersaring berkaitan dengan permasalahan diatas.

Butir pertama, proses belajar mengajar di sekolah berlangsung seperti terpisah dari kehidupan. Hal ini menjadikan proses belajar di sekolah sangat tidak menyenangkan, sulit dimengerti, dan sangat tidak menarik. Para murid hanya berkutat dalam dunia “mengetahui” tanpa “mengerti”. Ujungnya, mereka bosan, lalu tidak suka belajar, tidak hormat pada proses belajar mengajar.

Kalaupun mereka duduk diam di kelas atau mengikuti pelajaran di sekolah dengan tertib, mereka melakukan itu semua hanya demi nilai ulangan yang memenuhi syarat kelulusan, demi naik kelas, demi lulus ujian akhir. Bukan untuk kian mampu memecahkan masalah-masalah kehidupan riil secara mandiri dan sukses.

Seorang murid pernah mengatakan, “Aku bosan sekali belajar geografi, karena aku mesti menghafal banyak hal yang tidak pernah kulihat sendiri. Aku diminta menghafal puluhan jenis sapi. Padahal selama hidupku, aku baru dua kali melihat sapi.

Murid lain mengatakan, “Saya semakin tidak mengerti. Di kelas saya diajari untuk bersikap anti korupsi lewat pelajaran kewarganegaraan dan pelajaran agama. Betapa korupsi merugikan bangsa dan negara, bahkan merusak kehidupan dan merupakan kejahatan keji. Akan tetapi di luar kelas, saya menemukan praktik korupsi dilakukan seolah tanpa rasa dosa, sebagai kerutinan sehari-hari.”

Butir kedua, beban pelajaran terlalu besar, menyita waktu, sehingga menekan kreativitas murid-murid. Apalagi jika orangtua berambisi “mencetak” anaknya menjadi manusia serba bisa dengan mengharuskan anak ikut les ini, kursus itu, atau berbagai pelajaran tambahan lain. 

Teranglah anak kehabisan waktu. Tiada waktu tersisa untuk mengembangkan kreativitas, mengembangkan hobi mereka yang menjadikan hidup lebih berarti, dan merefleksikan atau melakukan perenungan. Mereka cenderung reaktif dan monoton.

Butir ketiga, relasi atau hubungan antara pendidik dengan peserta didik cenderung kian dingin, kurang diresapi kesalingmengertian yang penting untuk menumbuhkembangkan suasana belajar mengajar yang menyenangkan. Peserta didik dan pendidik bertemu seolah hanya untuk menyelesaikan kewajiban mereka masing-masing, yakni peserta didik untuk mendengarkan pengajaran dan pendidik hanya sebatas untuk mengajar. Padahal sesungguhnya motivasi belajar akan lebih bisa bertumbuh kembang dengan baik bila ada suasana relasi yang menyenangkan, penuh saling hormat, saling menghargai, dan saling mengerti antar kedua belah pihak.

Andaikata, ketiga butir diatas dapat berjalan dengan baik, keluhan peserta didik seperti diawal tulisan bisa dieliminasi. Peserta didik semakin senang belajar, kian suka belajar sendiri, dan makin mampu belajar secara mandiri. Hasilnya, mereka paham akan arti hidup.

Puisi

Selasa, 25 Oktober 2011

Warganegara dan Negara

Tujuan Instruksional Umum:
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam negara hukum indonesia 

Tujuan Instruksional Khusus:
  1. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum 
  2. Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
  3. Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
  4. Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum
  5. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
  6. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara
  7. Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
  8. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
  9. Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
  10. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
  11. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
  12. Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
  13. Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara


PENDAHULUAN

Pada waktu sebelum terbentuknya negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu negara. 

Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa. 


PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan–peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. 

Menurut JCT.Simorangkir SH. Hukum adalah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hukum, sebagai berikut:
  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan 
  2. Hukum sebagai disiplin 
  3. Hukum sebagai kaidah 
  4. Hukum sebagai tata hukum 
  5. Hukum sebagai petugas 
  6. Hukum sebagai keputusan penguasa 
  7. Hukum sebagai proses pemerintah 
  8. Hukum sebagai sikap 
  9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai
Menurut Anglo Saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu:
  1. Supremasi hukum 
  2. Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
  3. Konstitusi bukan merupakan sumber bagi Hak Asasi Manusia (HAM) 


SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM

Ciri hukum adalah:
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat






SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain:
  1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara 
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum 
  3. Keputusan hakim (yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama 
  4. Traktat (treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah


PEMBAGIAN HUKUM


1.      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam:
·      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
·      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adat)
·      Hukum traktat, hukum yang diterapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
·      Hukum yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim


2.      Menurut bentuknya “hukum” dibagi dalam:
·      Hukum tertulis, yang terbagi atas
a)     Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap
b)      Hukum tertulis tak dikodifikasikan
·      Hukum tak tertulis

3.      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
·      Hukum nasional ialah hukum dalam suatu negara
·      Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
·      Hukum asing ialah hukum dalam negala lain
·      Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya


4.      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
·      Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
·      Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang
·      Hukum asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia

5.      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam:
·      Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan
·      Hukum formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan

6.      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·    Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak
·  Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7.      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam:
·     Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu
·    Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8.      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam:
·        Hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
·  Hukum publik (hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganegaranya




PENGERTIAN NEGARA

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat. 


2 TUGAS UTAMA NEGARA

Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas yaitu:
  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan 
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial

SIFAT-SIFAT NEGARA

                Sifat-sifat negara antara lain:
  1.  Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali


BENTUK-BENTUK NEGARA

Bentuk negara antara lain:
1.   Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu ada pada pusat
·         Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat
·     Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri 

2.  Negara serikat (federasi) adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal antara lain:
  1. Negara dominion 
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral

UNSUR-UNSUR NEGARA

Unsur-unsur negara antara lain:
  1. Harus ada wilayahnya 
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahnya
  4. Harus ada tujuannya
  5. Harus ada kedaulatan


TUJUAN NEGARA

Tujuan negara antara lain:
  1. Perluasan kekuasaan semata 
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Tujuan Negara Republik Indonesia antara lain:
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  2. Memajukan kesejahteraan umum 
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia


SIFAT-SIFAT KEDAULATAN

Sifat-sifat kedaulatan antara lain:
  1. Permanen 
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas

SUMBER KEDAULATAN

Sumber kedaulatan antara lain:
  1. Teori kedaulatan Tuhan 
  2. Teori kedaulatan Negara
  3. Teori kedaulatan Rakyat
  4. Teori kedaulatan Hukum

PENGERTIAN PEMERINTAH

Pemerintah dalam arti luas:
  • Segala kegiatan yang terorganisir bersumber pada kedaulatan dan berlandasan dasar negara 
  • Segala tugas, kewenangan dan kewajiban negara dilaksanakan menurut dasar suatu negara demi tercapainya tujuan negara



Pemerintah dalam arti sempit :
  • Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif 
  • Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif

ORANG-ORANG YANG BERADA DALAM WILAYAH SATU NEGARA

Orang-orang yang berada dalam wilayah satu negara dapat dibedakan menjadi:




1.  Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:



-   Penduduk warganegara atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara 

2.   Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut


KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria:
1.       Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu:
-     Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-     Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.

        Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam:
-          Hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-          Hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

2.   Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Di Indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
  1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara 
  2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang
Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
  1. Karena kelahiran 
  2. Karena pengangkatan 
  3. Karena dikabulkan permohonan 
  4. Karena pewarganegaraan 
  5. Karena atau akibat dari perkawinan 
  6. Karena turunan ayah/ ibunya 
  7. Karena pernyataan




PENDAPAT

Kedudukan warganegara dalam suatu negara mempunyai status yang sangat penting terkait dengan hak dan kewajiban yang dimiliki sebagai warganegara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang dan pangkat yang tinggi bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh hak Warga Negara Indonesia yaitu berhak mendapatkan perlindungan hukum dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Contoh kewajiban warga Negara Indonesia yaitu wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dan berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Negara Indonesia.


Diolah dari Sumber dan Referensi:

(Sumber: Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma)

 http://ocw.gunadarma.ac.id/course/industrial-technology/informatics-engineering-s1/ilmu-sosial-dasar/warganegara-dan-negara/view





Nama       :  Freddy Arviando
NPM        :  52411954
Kelas       :  1IA10

Selasa, 18 Oktober 2011

Pemuda dan Sosialisasi

Tujuan Instruksonal Umum:
Mahasiswa dapat memahami dam menghayati masalah–masalah kepemudaan, identitasnya sebagai pemuda yang sedang belajar di perguruan tinggi

Tujuan Instruksional Khusus:
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pemuda
Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian sosialisasi
Mahasiswa dapat menjelaskan internalisasi belajar dan sosialisasi
Mahasiswa dapat menjelaskan proses sosialisasi
Mahasiswa dapat menjelaskan peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
Mahasiswa dapat menjelaskan pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda
Mahasiswa dapat menjelaskan 2 pengertian pokok pembinaan dan pengembngan generasi muda
Mahasiswa dapat menuliskan masalah-masalah generasi muda
Mahasiswa dapat menyebutkan potensi-potensi generasi muda
Mahasiswa dapat menyebutkan tujuan pokok sosialisasi
Mahasiswa dapat mengembangkan potensi generasi muda


PENDAHULUAN

Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengaruh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.


PENGERTIAN PEMUDA 

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainya. Hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.

Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. Hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
  1. Kemurnian idealismenya 
  2. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru 
  3. Semangat pengabdiannya 
  4. Sepontanitas dan dinamikanya 
  5. Inovasi dan kreativitasnya 
  6. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru 
  7. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri 
  8. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.

Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut:
Masa bayi : 0 – 1 tahun
Masa anak : 1 – 12 tahun
Masa Puber : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda : 15 – 21 tahun
Masa dewasa : 21 tahun keatas

Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak : 0 – 12 tahun
Golongan remaja : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas

Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta

Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu:
  1. Siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah 
  2. Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
  3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.


PENGERTIAN SOSIALISASI

Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.

Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli:


  1. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.

  1. Sekolah
Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.

  1. Teman bermain (kelompok bermain)
Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.

  1. Media Massa
Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.

  1. Lingkungan kerja
Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.

Media Sosialisasi
  • Orang tua dan keluarga 
  • Sekolah 
  • Masyarakat 
  • Teman bermain 
  • Media Massa

INTERNALISASI DAN SOSIALISASI


Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialisasi pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur pribadi (mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).


Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung di lingkungan maupun di lembaga pendidikan. Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.



PROSES SOSIALISASI

Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

Istilah sosialisasi menunjuk pada semua faktor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.

Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.

Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari.

Asal mula timbulnya kedirian:
  1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dan dapat dipercaya 
  2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial
Bertitik tolak dari pengertian pemuda, maka sosialisasi pemuda dimulai dari umur 10 tahun dalam lingkungan keluarga, tetangga, sekolah, dan jalur organisasi formal atau informal untuk berperan sebagai mahluk sosial, makhluk individual bagi pemuda.


PERAN SOSIAL MAHASISWA DAN PEMUDA DI MASYARAKAT


Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat-sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.

Selaku pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.

Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu:
  1. Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku 
  2. Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu: pertama jenis pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung ikut mengubah masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda nakal. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya merugikan. Ketiga, pemuda radikal. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner. 


Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai makhluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai makhluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.



POLA DASAR PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GENERASI MUDA

Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu. Serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.

Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan “moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan. Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
  1. sosial psikologi 
  2. sosial budaya 
  3. sosial ekonomi 
  4. sosial politik

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
  1. Landasan idiil: Pancasila 
  2. Landasan konstitusional: UUD 1945 
  3. Landasan strategis: Garis-garis besar haluan negara 
  4. Landasan historis: Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi kemerdekaan 
  5. Landasan normatif: etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat  


MASALAH-MASALAH GENERASI MUDA

Masalah pemuda merupakan masalah yang abadi dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Masalah-masalah pemuda ini disebakan karena sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyusuaian diri dengan situasi yang baru dan timbullah harapan setiap pemuda karena akan mempunyai masa depan yang baik daripada orang tuanya. Proses perubahan itu terjadi secara lambat dan teratur (evolusi).

Sebagian besar pemuda mengalami pendidikan yang lebih daripada orang tuanya. Orang tua sebagai peer group yang memberikan bimbingan, pengarahan, karena merupakan norma-norma masyarakat, sehingga dapat dipergunakan dalam hidupnya. Banyak sekali masalah yang tidak terpecahkan karena kejadian yang menimpa mereka belum pernah dialami dan diuangkapkannya.

Dewasa ini umum dikemukakan bahwa secara biologis dan politis serta fisik seorang pemuda sudah dewasa akan tetapi secara ekonomis, psikologis masih kurang dewasa. Contohnya seperti pemuda-pemuda yang sudah menikah, mempunyai keluarga, menikmati hak politiknya sebagai warga negara tapi dalam segi ekonominya masih tergantung kepada orang tuanya.

Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar. Pengaruh itu dirasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan datang. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi:
  1. Aspek Sosiologi Psikologi 
  2. Aspek Sosial Budaya 
  3. Aspek Sosial Ekonomi 
  4. Aspek Sosial Politik

Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
  1. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda 
  2. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
  3. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
  4. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja
  5. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan 
  6. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
  7. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
  8. Pergaulan bebas
  9. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika 
  10. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda

POTENSI-POTENSI GENERASI MUDA

  1. idealis dan daya kritis: secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru 
  2. dinamika dan kreatifitas
  3. keberanian mengambil resiko
  4. optimis dan kegairahan semangat
  5. sikap kemandirian dan disiplin murni
  6. terdidik
  7. keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
  8. patriotismedan nasionalisme 
  9. sikap kesatria
  10. kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi.


TUJUAN POKOK SOSIALISASI

  1. Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat. 
  2. Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya. 
  3. Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat. 
  4. Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.




PENDAPAT

Kita sebagai mahasiswa atau pemuda harus bisa bersosialisasi dalam masyarakat dan mampu memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Dan mampu menyalurkan aspirasi rakyat kepada pemerintah, tetapi tidak dengan cara yang anarkis. Kini peranan tersebut sudah menurun drastis, karena pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan dan selalu mementingkan diri sendiri. Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar sosial yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.


Diolah dari Sumber dan Referensi:

(Sumber: Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma).





Nama   : Freddy Arviando
NPM   : 52411954
Kelas   : 1IA10